Persyaratan Sertifikasi Guru 2012

July 2, 2012

Sertifikasi Guru mungkin tidak semua tenaga pengajar mengetahui dengan jelas apa maksud dari adanya guru yang bersertifikat, termasuk saya sebagai seorang guru baru dalam dunia pendidikan khususnya tenaga pendidik di sekolah dasar saya kurang mengerti benar dengan yang namanya Sertifikasi Guru, namu begitu saya tetap semangat mencari informasi tentang syarat yang harus dipenuhi oleh seorang guru yang ingin mendapatkan sertifikat.

Sertifikasi Guru yang saya dengar dari teman-teman guru selama ini merupakan salah satu program pemerintah khususnya dinas pendidikan nasional yang bertujuan mengangkat derajat kesejahteraan para guru indonesia, Walaupun kadang-kadang justru yang mendapat sertifikat merupakan guru yang sudah sejahtera hidupnya. Katanya "guru bersertifikat" mempunyai salary yang lumayan "WOW" dan saya tidak tahu berapa nominalnya, karena saya hanyalah seorang guru swasta.

Persyaratan Peserta Calon Sertifikasi Guru

  1. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  3. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan : (a) Bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau (b) bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
  4. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota.
  5. Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005).
  6. Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
  7. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). cara mendapatkan NUPTK silahkan baca Persyaratan Mendapatkan NUPTK
  8. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila : (a) pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau (b) mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
Sekian, bagi rekan-rekan guru yang sedang berusaha mendapatkan hidup yang lebih layak dengan menjadi guru bersertifikat dapat meningkat kinerja sesuai dengan tunjangan yang didapatkan.
salam,
Ingin Tulisan Seperti Persyaratan Sertifikasi Guru 2012, info beasiswa, berita lowongan CPNS terbaru langsung masuk ke email anda? Bergabunglah dengan ribuan orang yang telah berlangganan GRATIS hanya di Perangkat Pembelajaran

Artikel Terkait