Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) merupakan lembaga mandiri, profesional, dan independen yang mengemban misi untuk mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi pelaksanaan standar nasional pendidikan.
Tugas dan Kewenangan Badan Standar Nasional Pendidikan
- Mengembangkan Standar Nasional Pendidikan
- Menyelenggarakan ujian nasional
- Memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dan pemerintah daerah dalam penjaminan dan ngendalian mutu pendidikan
- Merumuskan kriteria kelulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah
- Menilai kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan buku teks pelajaran
BSNP dipimpin oleh seorang ketua dan seorang sekretaris yang dipilih oleh dan dari anggota atas dasar suara terbanyak. Dalam menjalankan tugasnya, BSNP didukung oleh sebuah sekretariat yang secara ex-officio diketuai oleh pejabat Departemen Pedidikan Nasional (Depdiknas) yang ditunjuk oleh Mendiknas. BSNP dapat menunjuk tim-tim ahli yang bersifat adhoc sesuai kebutuhan.
BSNP didukung dan berkoordinasi dengan Depdiknas dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama, dan dinas yang menangani pendidikan di provinsi/kabupaten/kota. anda dapat mengunjungi situs resmi bsnp-indonesia.org untuk informasi selengkapnya mengenai Badan Standar Nasional Pendidikan.
Alamat Resmi Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
Mandikdasmen
Jl. RS Fatmawati,
Cipete Jakarta Selatan
Telp. +62-21-7668590
Faks. +62-21-7668591
Email. info[at]bsnp-indonesia.org
0 komentar:
Post a Comment
Baca Dulu Sebelum Komentar :
1. Gunakan Anonymous jika tidak mempunyai Blog/Web
2. Gunakan Nama/Url Jika Mempunyai Web/Blog
3. Gunakan Google Account Jika Sobat Blogger Juga
Selamat Menikmati Menu Kami........